Deklarasi Anti-Bullying, Gandeng Polsek Tanjung Palas Timur

TANJUNG PALAS TIMUR – Guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, SMK Negeri 1 Tanjung Palas Timur menggelar kegiatan Deklarasi Anti-Bullying (Perundungan) yang diadakan pada hari Selasa, 26 Mei 2026. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh warga sekolah ini menghadirkan narasumber dari pihak kepolisian, yaitu Bripda Indra Maru selaku perwakilan dari Polsek Tanjung Palas Timur.

Dalam pemaparannya, Bripda Indra Maru menekankan bahwa perundungan bukan lagi sekadar masalah kenakalan remaja biasa, melainkan tindakan yang dapat berhadapan dengan hukum. Beliau menjelaskan berbagai jenis bullying, mulai dari verbal, fisik, hingga cyber bullying (perundungan siber) yang marak terjadi di media sosial.

"Sekolah harus menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu. Kami berharap para siswa dapat saling menghargai, menjaga lisan dan perilaku, serta berani melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan perundungan," ujar Bripda Indra Maru dalam sosialisasi tersebut.

Setelah sesi pemaparan materi dan tanya jawab, acara dilanjutkan dengan inti kegiatan, yaitu pembacaan dan penandatanganan komitmen bersama Deklarasi Anti-Bullying. Seluruh siswa, guru, dan staf tata usaha dengan antusias membubuhkan tanda tangan di atas kain/papan deklarasi sebagai simbol penolakan keras terhadap segala bentuk perundungan di lingkungan SMKN 1 Tanjung Palas Timur.

Kepala SMKN 1 Tanjung Palas Timur menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif nyata sekolah dalam mendukung program merdeka belajar yang aman dan berkarakter. Diharapkan melalui deklarasi ini, tumbuh kesadaran kolektif untuk saling melindungi dan menciptakan atmosfer belajar yang harmonis.

Acara ditutup dengan foto bersama dan pekikan jargon anti-bullying oleh seluruh siswa sebagai bentuk semangat bersama menyongsong masa depan tanpa kekerasan.